Bandung, 14 juni – 12 Juli 2008
Divisi Kampanye dan Advokasi Keluarga Peduli Pendidikan Bandung
Oleh Nur Afiatin dan Ova Huzaefah
Perkumpulan KerLiP sebagai lembaga yang fokus terhadap pemenuhan hak anak akan terus menjaga konsistensi dalam visi gerakannya. Kebijakan Ujian Nasional dan UASBN yang digulirkan sejak pemerintahan SBY-JK, tak bisa dihindari bahwa dampak dari kebijakan UN/UASBN menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan. Menurut penelitian KPAI dampak psikologis paling dirasakan oleh anak, sebagai contoh beberapa kasus bunuh diri pada tahun 2006 karena tidak lulus UN, dan secara mental mereka terganggu karena merasa malu, rendah diri, putus asa juga mengisolasi dari pergaulan teman sekolah, keluarga bahkan lingkungan sekitar.
Upaya-upaya KerLiP bersama teman-teman di Koalisi pendidikan Kota Bandung, Education Forum, dalam memperjuangkan hak anak yang menjadi korban Kebijakan UN dan UASBN dilakukan dengan berbagai bentuk advokasi yaitu mulai dari menyelenggarakan diskusi dan seminar, konferensi pers, audiensi ke pemegang kebijakan, pembentukan dan dampingan keluarga dan anak-anak korban Ujian Nasional, melakukan gugatan citizen lawsuit dalam perkara UN 2006 ke Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP.
Perjuangan mengembalikan hak-hak anak yang terenggut oleh kebijakan UN/UASBN pada tahun ini, di Bandung tetap dilakukan KerLiP tergabung dalam Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) bekerjasama dengan Pelajar Islam Indonesia melakukan beberapa langkah advokasi yaitu :
1. Membuka Posko Pengaduan untuk Pelajar dan keluarga yang membutuhkan bantuan dan layanan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sebagai korban UN/UASBN. Atas nama PII dan KerLiP mengirimkan surat ke sekolah-sekolah di kota Bandung dan beberapa daerah seperti Sukabumi, Kuningan, dan Garut tentang pembukaan posko pengaduan, layanan informasi dan pendampingan bagi siswa yang kesulitan melanjutkan pendidikan serta membutuhkan bantuan yang bersifat psikologis.
2. Mengirimkan Surat himbauan dan pemberitahuan ke universitas/politeknik di kota Bandung atas surat edaran Mendiknas No : 107/MPN/MS/2006 tentang Eligibilitas ijazah Ujian kesetaraan dengan Ujian Pendidikan Formal yang diperoleh KerLiP dari Direktorat Pendidikan Kesetaraan Ditjen PLS Depdiknas RI.
3. Melakukan Konferensi Pers pada tanggal 15 Juni 2008 di Gd Indonesia Menggugat isu yang diangkat masih tetap mengenai (1. revisi PP no 19 tahun 2005 yang mengatur tentang mekanisme evaluasi, (2. himbauan kepada pihak perguruan tinggi (universitas, akademi, politenik dll) untuk memberikan kesempatan kepada siswa UNPK untuk mendaftar melalui jalur apapun (non-formal), (3. Pemberitahuan Posko pengaduan dan bantuan dampingan dan layanan Informasi buat keluarga dan siswa yang mendapatkan kesulitan dalam proses kelulusan dan melanjutkan kuliah.
4. Siaran di Radio RRI jam 06-07 pm dengan menghadirkan Yana siswa SMU 17 Bandung yang tidak lulus UN.
Alur materi siaran mengemukakan ekses negatif penyelenggaraan UN/UASBN pra, pelaksanaan, dan pasca UN. Setelah secara singkat mengungkapkan ekses negatif pra dan pada pelaksanaan UN, kami memfokuskan pada ekses negatif pasca UN. Kejadian yang dialami siswa secara nasional maupun lokal Bandung kami ungkapkan. Mulai dari penelitian KPAI tentang pelaksanaan UN/UASBN hingga kasus yang menimpa siswa di Bandung. Yana menceritakan dirinya tidak lulus UN, tetapi telah lulus seleksi PMDK UIN SGD Bandung. Dia juga menceritakan kesulitan yang dialami ketika daftar ulang di UIN SGD Bandung, karena tidak mengantongi ijazah SMA.
Pembahasan berkembang membedah penyelenggaraan evaluasi oleh negara. Bahwa yang berhak melakukan evaluasi peserta didik adalah guru. Dan pemerintah memaksakan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan menjadikan Anak sebagai korban. Gejala pemaksaan kebijakan itu terlihat dari ekses negatif pasca UN terutama yang merasakan adalah siswa SMK dan siswa yang tidak lulus UN bahwa kebijakan UN sebagai penentu kelulusan tidak didasarkan pada sistem (Sisdiknas). Karena memang UNPK bukan jalur yang tepat bagi siswa SMK dan SMA (formal). Lalu membahas tentang eligibilitas UNPK serta menghimbau agar perguruan tinggi menerima siswa yang telah terdaftar UNPK. Serta diumumkan pula kami membuka posko dan hotline pelayanan dan pengaduan bagi siswa yang tidak lulus UN.
5. Memberikan motivasi buat siswa korban UN/UASBN., dalam bentuk pendampingan dan pelatihan motivasi
Hasil Pengaduan sampai tanggal 10 Juli 2008
Sejak di bukanya posko pengaduan dan pendampingan yang disosialisasikan melalui surat, Koran dan radio ada beberapa pengaduan yang masuk ke hotline 085221603650 dan 08562259490 melalui telpon dan sms diantaranya adalah Yana murid SMU 17 Bandung, siswa tidak lulus UN tetapi lulus PMDK Bahasa Inggris di UIN Bandung, tetapi ada kemungkinan tidak bisa melanjutkan karena tidak Lulus UN. Agung Siswa SMA 10 Bandung sudah diterima di Akmil sampai tes psikotes , tapi tidak lulus UN. Ari SMK Padina Ciwidey : “ Ka, saya tidak lulus UN, apakah saya masih bekerja di perusahaan yang formal, kak saya sangat terpukul sekali saya adalah anak pertama dan saya adalah tulang punggung keluarga dan saya telah membuat orang tua saya kecewa sekali. Kak.. saya akan menghadapi UN paket C apakah saya masih bisa lulus?” Rudi SMK Panida : “ Kak, nama saya Rudi saya mau tanya apakah ijazah paket C bisa laku di perusahaan-perusahaan . Apa jadi PNS juga bisa g? “ Kak, saya skola di SMK Penida,, ka saya udah putus asa dan minder,, apakah saya bisa kerja di perusahaan ? Ratna SMK Bina BAngsa Sukabumi “ Teh, kemarin saya sudah daftar paket c, tapi mahal banget sampai 1 jt 800 rb, padahal mau ikut ujian aja , belajarnya dirumah , apakah paket C semua begitu?
Beberapa testimoni dan pengaduan diatas mencerminkan bagaimana kondisi psikologis anak korban UN yang harus menerima keadaan diluar harapannya. Meskipun hanya beberapa orang saja yang masuk ke hotline kami, maka penghargaan patut diberikan kepada mereka karena dalam kondisi yang terpuruk biasanya anak enggan untuk berbagi. Hal ini semkin memberikan kekuatan bagi kami dari Tim Advokasi untuk memberikan dukungan emosi dan dampingan unuk memperjuangkan hak-hak mereka secar optimal.
Narasi Pendampingan Yana Memperjuangkan Hak melanjutkan perkuliahan di Jurusan Bahasa Inggris UIN Bandung.
Berdasarkan laporan dari yana bahwa pada tanggal 13 Juni dia bersama dengan ayahnya melakukan pendaftaran ulang untuk Jalur PMDK. Tetapi petugas administrasi di UIN mengatakan bahwa yana tidak bisa melanjutkan proses registrasi untuk jalur PMDK. Petugas menyarankan Yana untuk mengikuti jalur lain yaitu Ujian Masuk (UM) UIN. Tentu saja keputusan ini menambah tekanan psikologis Yana yang sebelumnya juga tertekan karena tidak lulus UN. Padahal seperti diketahui bahwa Yana adalah termasuk salah satu siswa yang dikategorikan baik akhlaknya, memiliki prestasi akademik maupun organisasi yaitu anggota PASKIBRAKA kota Bandung.
Setelah dilakukan negosiasi antara Yana dengan petugas, dengan mengemukakan tentang surat maka mereka mempersilakan Yana untuk kembali lagi ke UIN pada tanggal 19 Juni 2008, karena mereka akan melaporkan dulu ke pimpinan UIN. Bertepatan dengan muculnya kejadian yang dialami Yana, KerLiP bersama PII (Pelajar Islam Indonesia) membuka Pos Pengaduan dan menyosialisasikan melalui Media elektronik dan Cetak.
Pada tanggal 17 juni Pengaduan dari Yana masuk ke Posko pebngaduan KerLip (hotline: 085221603650). Dua hari berikutnya, tanggal 19 Juni kami melakukan pendampingan kepada Yana dan Orangtuanya untuk kembali menghadap Petugas Administrasi UIN. Sehingga dapat diketahui keputusan final tentang status Yana sebagai calon mahasiswa UIN yang diterima melalui jalur PMDK.
Pendampingan yang dilakukan untuk Yana berlangsung selama 4 jam dari pk 9.00-13.00, proses pendampingan yang kita lakukan tidak lah mudah. Seperti dugaan kita semula, bahwa indikasi adanya penolakan penerimaan terhadap siswa yang tidak lulus UN untuk menjadi mahasiswa pada tahun ajaran yang sedang berlangsung dikarenakan ketidak tahuan pihak universitas terhadap produk kebijakan hukum yang dikeluarkan Mendiknas berupa surat edaran tentang program Kesetaraan no: 107/MPN/MS/2006 tentang hak eligibilitas yang sama dan setara dan berturut-turut, pemegang ijazahSD/MI, SMP/MTs, dan SMAS/MA/SMK dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi . Sehingga akibatnya dalam menentukan kebijakan masing-masing perguruan tinggi tidak memperhatikan keberadaan produk hukum yang ada.
Melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan pak Yamin ketua biro A2KPSI, akhirnya Yana diberi kesempatan untuk registrasi dengan syarat orangtua yang bersangkutan menulis surat pernyataan bersedia membayar uang registrasi sejumlah yang ditentukan. Selain itu Orangtua harus bersedia menerima konsekuensi uang tidak kembali apabila Yana dinyatakan tidak lulus UNPK yang akan diumumkan pada 24 Juli 2008.
Sebuah akhir sekaligus awal perjuangan yang menggembirakan. Karena akhirnya satu senyum indah dan penuh kebahagiaan tampak dari sunggingan bibir Yana yang tipis dan ayah yang penuh kesabaran menemani anaknya untuk memperjuangkan hak pendidikan. Aura Optimisme menyertai langkah Yana menuju ruang pembayaran seraya berkata “ Terimakasih Teh dan Aa atas bantuannya. “
2. Bimbingan psikologi secara intens melalui telepon telah dilakukan kepada beberapa siwa yang mengalami beban psikologi larena ketidak lulusan. Hal ini dilakukan karena pada umumnya mereka enggan menampakkan diri di depan public sehingga cara ini menjadi pilihan. KerLiP terus melakukan dorongan kepada korban kebijakan UN agar keluar secara perlahan dari zona keputusasaan dan kembali menata diri sekarang dan kedepan, agar dapat membuktikan bahwa UN adalah kebijakan yang tidak tepat untuk mengetahui tingkat kecerdasan anak Indonesia.
3. Tindakan Diskriminatif hampir menimpa kembali anak yang menjadi korban UN, karena Paniitia lokal SNMPTN kota Bandung sempat memberlakukan kebijakan untuk tidak menerima siswa yang mengikuti UNPK tahun 2008 mendaftar SMNPTN. Langkah cepat dan tegas KerLiP bersama teman-teman KPKB, PII dan Education Forum menuntut pemerintah untuk menindak kebijakan panitia yang tidak pararel dengan kebijakan yang dikeluarkan pusat. Karena adanya reaksi yang keras dari masyarakat, akhirnya pada tanggal 23 Juni 2008 panitia lokal SNMPTN membolehkan siswa yang terdaftar UNPK mengikuti SMNPTN dengan menunjukkan kartu tanda mengikuti UNPK.
Rencana Agenda Advokasi kedepan :
1. Tetap membuka Pos pengaduan, pendampingan dan layanan bagi siswa dan orangtua korban UN.
2. Menyelengarakan beberapa kegiatan bersama dengan siswa dan orangtua yang dapat mendorong peningkatan semangat belajar, menata kehidupan yang lebih baik, dan berjuang bersama membangun gerakan kesadaran massal siswa akan pemaknaan belajar.
3. Melanjutkan upaya hukum di pengadilan untuk kembali memenangkan gugatan citizen lawsuit sampai ke tingkat Mahkamah Agung.