Tes penempatan adalah suatu perangkat pengukuran yang mengukur
efek belajar, yaitu pengalaman yang diperoleh seseorang melalui kegiatan
terstruktur (misalnya kegiatan pembelajaran di satuan penyelenggara
pendidikan) sebagaimana ditentukan dalam stándar kompetensi, untuk
kemudian digunakan sebagai acuan dalam menempatkannya pada posisi
yang sesuai dengan pencapaian pengetahuan dan keterampilan yang
dimilikinya.
Tes penempatan berisi soal-soal yang mengukur hal-hal yang seharusnya
diajarkan pada satuan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kurikulum
yang berlaku untuk kelas/tingkatan tertentu. Oleh karenanya hasil dari tes
penempatan dapat merefl eksikan penguasaan calon peserta didik akan
materi yang telah dipelajari sebelumnya.
Untuk program kesetaraan yang menekankan pada pentingnya
kecakapan hidup, maka tes penempatan tidak dilakukan hanya berdasarkan
penilaian terhadap kemampuan akademik dalam mata pelajaran inti
sebagaimana diujikan dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
(UNPK), tetapi juga menilai kompetensi kecakapan hidup (life skills) yang
diperoleh melalui pengalaman hidup calon peserta didik. Kecakapan hidup
ini dinilai melalui riwayat atau pengalaman dalam pekerjaan, pengalaman
berorganisasi, dan pengakuan tentang keterampilan atau kompetensi yang
dimiliki calon peserta didik.
Tes Penempatan pada program pendidikan kesetaraan dirancang untuk
ketiga jenis program, yaitu Program Paket A Setara SD/MI (selanjutnya
disebut Paket A), Program Paket B Setara SMP/MTs (selanjutnya disebut
Paket B), dan Program Paket C Setara SMA/MA (selanjutnya disebut Paket C).
selengkapnyalihat :
Linknya….